pasfmpati.com, Pati Kota ; Polresta Pati resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 dengan menekankan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Operasi berlangsung selama dua pekan dan menyasar kendaraan yang melanggar aturan, termasuk sepeda listrik.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebutkan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di wilayah tertentu. Penggunaan di jalan umum dilarang karena membahayakan keselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Sepeda listrik itu bukan untuk jalan raya, tapi untuk pemukiman dan kawasan wisata,” jelas Kombes Pol Jaka. Ia juga menambahkan bahwa jalur Pantura Pati rawan kecelakaan, sehingga ketertiban lalu lintas menjadi prioritas.
Sepanjang Januari hingga Juni, Polresta mencatat enam korban meninggal akibat kecelakaan di wilayah Pati. Karena itu, operasi kali ini difokuskan pada penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berisiko fatal.
Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok menjelaskan, pengguna sepeda listrik akan diimbau jika ditemukan melanggar aturan. Jika pelanggaran terus berulang, tindakan tilang akan diterapkan sesuai aturan hukum.
“Kami beri edukasi dulu, tapi kalau tetap bandel, penindakan pasti kami lakukan,” ujar Kompol Riki. Ia juga menyebut 50 persen dari kegiatan operasi difokuskan untuk penegakan hukum secara proporsional.
Selain menertibkan pengguna jalan, petugas juga menyasar toko penjual sepeda listrik untuk memberi himbauan. Pedagang diminta menjelaskan batas penggunaan kendaraan kepada pembeli demi keamanan bersama.
Operasi Patuh Candi 2025 diharapkan menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan disiplin di Kabupaten Pati. Polisi mengajak masyarakat mematuhi aturan demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.(*)

1 November 2025
pasfmpati.com, Margoyoso ; Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati kembali meneguhkan tradisi keilmuan melalui kegiatan Ijazah dan Musalsal menjelang wisuda…


