{"id":5466,"date":"2025-06-14T08:10:10","date_gmt":"2025-06-14T01:10:10","guid":{"rendered":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/?p=5466"},"modified":"2025-06-14T13:11:01","modified_gmt":"2025-06-14T06:11:01","slug":"pengalihan-empat-pulau-butuh-undang-undang-khusus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/2025\/06\/14\/pengalihan-empat-pulau-butuh-undang-undang-khusus\/","title":{"rendered":"Pengalihan Empat Pulau Butuh Undang-Undang Khusus"},"content":{"rendered":"<p>pasfmpati.com, Pati Kota ; Rencana pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara memunculkan polemik serius antarwilayah administratif. Anggota DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, perubahan batas wilayah provinsi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang.<br \/>\nMenurut Firman, hal ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur hal tersebut. \u201cKeputusan menteri tidak cukup, karena perubahan batas wilayah berdampak luas pada aspek pemerintahan,\u201d jelas Firman, Jumat (13\/6\/2025).<br \/>\n<!--more-->Ia menilai, proses tersebut tidak sekadar administratif, namun menyangkut keadilan dan kepentingan masyarakat kedua provinsi. Oleh sebab itu, diperlukan proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah pusat secara akuntabel.<br \/>\nFirman menjelaskan mekanisme pengalihan dimulai dari inisiatif pemerintah daerah dengan mengajukan proposal kepada pemerintah pusat. \u201cSetelah itu, dilakukan kajian kelayakan dari sisi hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan,\u201d terangnya.<br \/>\nPemerintah pusat, lanjut Firman, akan menggelar rapat koordinasi dengan Aceh dan Sumatera Utara guna membahas pengalihan. \u201cKemudian dibentuk tim kerja khusus untuk mendalami dampak pengalihan pulau secara menyeluruh,\u201d tambahnya.<br \/>\nJika hasil kajian disetujui, pemerintah pusat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR untuk dibahas dan disahkan. &#8220;DPR akan melakukan pembahasan intensif dan pengambilan suara untuk menentukan keberlanjutan RUU tersebut,&#8221; ujarnya.<br \/>\nBila RUU disahkan, maka UU resmi diundangkan dan menjadi dasar hukum penetapan batas wilayah baru antarprovinsi. Firman mengingatkan, penetapan batas wilayah tersebut hanya bisa dilakukan pasca pengesahan undang-undang.<br \/>\nIa menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses ini agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh keputusan politik. \u201cJangan sampai pengalihan wilayah menimbulkan ketidakpuasan sosial dan memicu konflik horizontal,\u201d tegas Firman.<br \/>\nSelain itu, ia menyebut dampak ekonomi dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam proses legislasi. \u201cPerubahan administratif tidak boleh mengabaikan potensi gangguan ekosistem dan penghidupan masyarakat lokal,\u201d pungkasnya.<br \/>\nDengan demikian, Firman berharap pemerintah pusat tidak gegabah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara transparan. &#8220;Pengalihan wilayah harus didasari UU agar sah, adil, dan menjamin kepentingan masyarakat luas,&#8221; tandasnya.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>pasfmpati.com, Pati Kota ; Rencana pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara memunculkan polemik serius antarwilayah administratif. Anggota DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, perubahan batas wilayah provinsi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. Menurut Firman, hal ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur hal tersebut. \u201cKeputusan menteri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5434,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-5466","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5466","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5466"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5466\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5467,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5466\/revisions\/5467"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5434"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5466"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5466"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5466"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}