{"id":7886,"date":"2026-05-30T14:09:05","date_gmt":"2026-05-30T07:09:05","guid":{"rendered":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/?p=7886"},"modified":"2026-05-30T14:09:05","modified_gmt":"2026-05-30T07:09:05","slug":"bobol-sekolah-dua-pencuri-elektronik-dibekuk-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/2026\/05\/30\/bobol-sekolah-dua-pencuri-elektronik-dibekuk-polisi\/","title":{"rendered":"Bobol Sekolah, Dua Pencuri Elektronik Dibekuk Polisi"},"content":{"rendered":"<p>Pati, Kota; Polresta Pati mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan di wilayah Kecamatan Pati baru-baru ini.<br \/>\nPengungkapan tersebut mengakhiri pelarian dua terduga pelaku yang diduga membobol ruang guru sekolah dasar setempat.<br \/>\nKasus itu terungkap setelah pihak SD Negeri 2 Mulyoharjo melaporkan hilangnya sejumlah perangkat elektronik sekolah.<br \/>\n<!--more-->Laporan tersebut mendorong polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan menyelamatkan barang bukti.<br \/>\nKapolsek Pati IPTU Heru Purnomo mengatakan petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.<br \/>\nPenyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.<br \/>\n\u201cBegitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui,\u201d ujarnya.<br \/>\nProses penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.<br \/>\nKorban dalam perkara ini merupakan kepala sekolah berinisial P yang bertugas di SD Negeri 2 Mulyoharjo.<br \/>\nSementara saksi awal yang mengetahui kejadian berasal dari penjaga kantin dan penjaga sekolah setempat.<br \/>\nBerdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan AS berusia dua puluh empat tahun dan ADF berusia lima belas tahun.<br \/>\nKeduanya diduga bekerja sama menjalankan aksi pencurian dengan menyasar perangkat elektronik yang tersimpan didalam sekolah.<br \/>\n\u201cPara pelaku masuk dengan cara merusak akses masuk dan membuka tempat penyimpanan perangkat elektronik,\u201d kata Heru.<br \/>\nSetelah berhasil menguasai barang sasaran, pelaku kemudian membawa kabur seluruh hasil curian dari lokasi kejadian.<br \/>\nTim Reskrim akhirnya menangkap kedua terduga pelaku di kawasan Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.<br \/>\nPenangkapan berlangsung dini hari setelah polisi mengantongi informasi mengenai keberadaan para pelaku sebelumnya.<br \/>\nPetugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor dan enam unit laptop berbagai merek.<br \/>\nBarang elektronik tersebut terdiri atas merek HP, Lenovo, ASUS, Samsung, serta DAC milik sekolah terdampak.<br \/>\nPolisi memperkirakan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar dua puluh dua juta rupiah keseluruhan.<br \/>\nNilai kerugian tersebut dinilai cukup besar karena menyangkut sarana pendukung kegiatan belajar mengajar siswa.<br \/>\nKapolsek Pati menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut sekarang.<br \/>\n\u201cKami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,\u201d pungkas Heru.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pati, Kota; Polresta Pati mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan di wilayah Kecamatan Pati baru-baru ini. Pengungkapan tersebut mengakhiri pelarian dua terduga pelaku yang diduga membobol ruang guru sekolah dasar setempat. Kasus itu terungkap setelah pihak SD Negeri 2 Mulyoharjo melaporkan hilangnya sejumlah perangkat elektronik sekolah.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7887,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,26,8,27,24],"tags":[],"class_list":["post-7886","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-informasi","category-kriminal","category-lain-lain"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7886","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7886"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7886\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7888,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7886\/revisions\/7888"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7887"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7886"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7886"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7886"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}