{"id":8126,"date":"2026-07-06T12:42:03","date_gmt":"2026-07-06T05:42:03","guid":{"rendered":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/?p=8126"},"modified":"2026-07-06T13:40:14","modified_gmt":"2026-07-06T06:40:14","slug":"27-mahasiswa-terancam-putus-kuliah-beasiswa-garuda-macet","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/2026\/07\/06\/27-mahasiswa-terancam-putus-kuliah-beasiswa-garuda-macet\/","title":{"rendered":"27 Mahasiswa Terancam Putus Kuliah, Beasiswa Garuda Macet"},"content":{"rendered":"<p>Pati, Kota; Macetnya pencairan Beasiswa Garuda sejak April 2026 memicu keresahan di kalangan mahasiswa penerima bantuan pendidikan di Kabupaten Pati. Keterlambatan penyaluran dana tersebut membuat sebagian mahasiswa kesulitan memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan tinggi.<br \/>\nSebanyak 183 mahasiswa tercatat menerima program beasiswa yang didukung melalui dana CSR perusahaan, Baznas, dan sejumlah lembaga daerah. Kondisi tersebut mendorong puluhan mahasiswa melakukan audiensi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra untuk meminta kepastian pencairan bantuan dan keberlanjutan program.<br \/>\n<!--more-->Kuasa hukum mahasiswa, Dedy Gunawan, menjelaskan penghentian sementara program terjadi akibat ketidakpastian komitmen beberapa perusahaan pendukung. \u201cProgram ini sempat terhenti sejak April karena beberapa perusahaan pendukung tidak konsisten menjalankan komitmennya sebelumnya. Namun, Plt Bupati memastikan seluruh hak mahasiswa akan diselesaikan hingga mereka lulus nantinya,\u201d kata Dedy.<br \/>\nDedy menambahkan keterlambatan pencairan sejak April hingga Juni berdampak langsung terhadap keberlangsungan studi penerima bantuan. \u201cSebanyak 27 mahasiswa sempat menghentikan kuliah karena kendala ekonomi selama pencairan bantuan tertunda cukup lama. Kondisi tersebut membuat mahasiswa kehilangan semangat, namun kini kembali optimistis melanjutkan pendidikan hingga selesai,\u201d ujarnya.<br \/>\nSementara itu, salah seorang orang tua mahasiswa mengaku keterlambatan bantuan sangat memengaruhi kondisi keuangan keluarga. \u201cSelama bantuan belum cair, keluarga harus mencari tambahan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup anak kuliah. Kami merasa khawatir karena keterlambatan berkepanjangan dapat mengganggu kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima bantuan,\u201d ungkapnya.<br \/>\nIa menyambut baik kepastian yang diberikan pemerintah daerah terkait pencairan dan keberlanjutan program. \u201cKami bersyukur pemerintah akhirnya memberikan kepastian pencairan dan keberlanjutan program sampai beberapa tahun mendatang. Kepastian tersebut memberikan ketenangan bagi keluarga yang selama ini mengandalkan bantuan pendidikan untuk anaknya,\u201d tuturnya. Menanggapi hal itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan tunggakan beasiswa akan dicairkan pekan depan. \u201cPencairan tunggakan tiga bulan akan kami laksanakan minggu depan setelah seluruh proses administrasi selesai. Dana tersebut akan disalurkan kepada 183 mahasiswa penerima sesuai hak masing-masing yang telah ditetapkan. Kami menjamin hak penerima beasiswa tetap terpenuhi hingga tiga tahun ke depan sesuai mekanisme berlaku. Pemerintah daerah akan mengawal dukungan pendanaan dari seluruh mitra agar program berjalan berkelanjutan,\u201d tegas Risma.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pati, Kota; Macetnya pencairan Beasiswa Garuda sejak April 2026 memicu keresahan di kalangan mahasiswa penerima bantuan pendidikan di Kabupaten Pati. Keterlambatan penyaluran dana tersebut membuat sebagian mahasiswa kesulitan memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan tinggi. Sebanyak 183 mahasiswa tercatat menerima program beasiswa yang didukung melalui dana CSR perusahaan, Baznas, dan sejumlah lembaga daerah. Kondisi tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8128,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,26,8,24,21,20],"tags":[],"class_list":["post-8126","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-informasi","category-lain-lain","category-pendidikan","category-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8126","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8126"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8126\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8127,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8126\/revisions\/8127"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8128"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}