{"id":8263,"date":"2026-08-02T12:02:26","date_gmt":"2026-08-02T05:02:26","guid":{"rendered":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/?p=8263"},"modified":"2026-08-02T12:02:26","modified_gmt":"2026-08-02T05:02:26","slug":"sekolah-bantah-perundungan-jari-siswa-putus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/2026\/08\/02\/sekolah-bantah-perundungan-jari-siswa-putus\/","title":{"rendered":"Sekolah Bantah Perundungan, Jari Siswa Putus"},"content":{"rendered":"<p>Pati, Margorejo; Kepala Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Pati membantah dugaan perundungan yang menyebabkan dua ruas jari siswanya putus. Pihak sekolah menyebut insiden tersebut murni kecelakaan, sementara keluarga korban meyakini tiga kakak kelas menjadi pelaku pembulian.<br \/>\nKepala Madrasah Tsanawiyah Syafi&#8217;i menegaskan bahwa kejadian terputusnya dua ruas jari siswanya bukan akibat tindakan perundungan. Ia menyebut peristiwa tersebut murni insiden kecelakaan tanpa ada unsur kesengajaan dari pihak manapun.<br \/>\n<!--more-->&#8220;Kejadian yang ada di MTS ini adalah murni dari insiden atau kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan,&#8221; kata Syafi&#8217;i. Ia menolak menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan perundungan seperti yang dituduhkan pihak keluarga korban.<br \/>\nBantahan pihak sekolah berbanding terbalik dengan keterangan pendamping korban yang menyebut adanya dugaan pembulian oleh tiga kakak kelas. Korban, siswa kelas 7, diduga berupaya menghindari tiga kakak kelasnya di tempat wudhu usai salat zuhur.<br \/>\nPendamping korban, Padina Mahardikasari, menuturkan korban terpojok dan mencoba menghindar dengan menaiki pagar besi madrasah. Jari tangan korban kemudian terjepit di pagar tersebut hingga dua ruas jarinya terputus akibat kejadian itu.<br \/>\nPadina turut menyoroti sikap pihak sekolah yang dinilai tidak kooperatif menangani kasus dugaan perundungan tersebut. Ia mengungkapkan potongan jari korban bahkan disuruh dikuburkan oleh salah seorang siswa di lingkungan madrasah.<br \/>\n&#8220;Memang ada dugaan bullying karena sampai jaringnya itu putus karena kecepit di pagar,&#8221; ujar Padina. &#8220;Namun pihak sekolah agak tidak kooperatif, bahkan pihak sekolah juga tidak ada menjenguk ke korban,&#8221; tambahnya.<br \/>\nKorban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Pati untuk mendapatkan perawatan medis atas luka pada jarinya. Padina menjenguk korban di rumah sakit tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026, kemarin.<br \/>\nKetidakkooperatifan pihak madrasah semakin memperkuat dugaan keluarga bahwa peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Keluarga korban menilai sikap sekolah yang enggan menjenguk korban menunjukkan upaya menutupi dugaan perundungan tersebut.<br \/>\nPihak keluarga korban yang tidak menerima kejadian ini kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat. Polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban guna mengungkap fakta sebenarnya.<br \/>\nKeluarga korban berharap tiga siswa yang diduga menjadi pelaku perundungan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi perundungan di lingkungan sekolah.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pati, Margorejo; Kepala Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Pati membantah dugaan perundungan yang menyebabkan dua ruas jari siswanya putus. Pihak sekolah menyebut insiden tersebut murni kecelakaan, sementara keluarga korban meyakini tiga kakak kelas menjadi pelaku pembulian. Kepala Madrasah Tsanawiyah Syafi&#8217;i menegaskan bahwa kejadian terputusnya dua ruas jari siswanya bukan akibat tindakan perundungan. Ia menyebut peristiwa tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8264,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,26,8,27,24,21,20],"tags":[],"class_list":["post-8263","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-informasi","category-kriminal","category-lain-lain","category-pendidikan","category-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8263","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8263"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8263\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8265,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8263\/revisions\/8265"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8264"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8263"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8263"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8263"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}