{"id":8323,"date":"2026-08-11T16:46:12","date_gmt":"2026-08-11T09:46:12","guid":{"rendered":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/?p=8323"},"modified":"2026-08-11T16:46:12","modified_gmt":"2026-08-11T09:46:12","slug":"puluhan-korban-diduga-terlibat-kasus-cabul","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/2026\/08\/11\/puluhan-korban-diduga-terlibat-kasus-cabul\/","title":{"rendered":"Puluhan Korban Diduga Terlibat Kasus Cabul"},"content":{"rendered":"<p>Pati, Margorejo; Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual anak dengan terdakwa berinisial AS secara tertutup. Kuasa hukum korban mengungkapkan jumlah korban diduga lebih dari lima puluh orang berdasarkan keterangan yang telah disumpah.<br \/>\nJuru Bicara PN Pati Retno Lastiani menjelaskan terdakwa dijerat dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Ia menyebutkan sidang tersebut beragendakan pembacaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.<br \/>\n&#8220;Pasal dakwaannya di sini adalah campuran, jadi alternatif, pasal 6 huruf C. Alasan tertutup di pasal 202 KUHAP karena ini mengandung unsur kesusilaan,&#8221; jelas Retno.<br \/>\n<!--more-->Kuasa Hukum Korban Ali Yusron menegaskan sidang tersebut tertutup sesuai ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP bagi perkara kekerasan seksual. Ia menyebutkan wartawan maupun kuasa hukum korban tidak diperkenankan masuk ruang sidang selama proses pemeriksaan.<br \/>\nAli Yusron mengungkapkan pihaknya menuntut hukuman maksimal disertai hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi terdakwa. Ia menyebutkan tuntutan tersebut sepadan dengan banyaknya korban yang diduga terdampak perbuatan terdakwa.<br \/>\n&#8220;Kami selaku kuasa hukum dari korban menginginkan tuntutan yang maksimal,&#8221; tegas Ali Yusron. Kalau bisa disuntik kebiri karena korbannya banyak dan menjadi contoh bagi wilayah lain,&#8221; tambahnya.<br \/>\nAli Yusron menambahkan pihaknya turut menyiapkan gugatan perdata terhadap terdakwa setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ia menyebutkan gugatan tersebut turut menyasar yayasan yang menaungi terdakwa dalam kegiatan sehari-hari.<br \/>\n&#8220;Setelah nanti putusan inkrah, kami dari kuasa hukum akan menggugat. Kami juga akan menggugat yayasan kepada Majelis Hakim untuk pembubaran,&#8221; tegasnya.<br \/>\nAli Yusron menjelaskan sementara terdapat tiga laporan resmi yang ditangani Kepolisian Resor terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Ia menegaskan jumlah korban sesungguhnya diyakini jauh lebih banyak dibandingkan laporan yang telah diterima kepolisian.<br \/>\n&#8220;Menurut keterangan dari korban yang kami tangani, itu lebih dari lima puluh. Jangan sampai kita menjustifikasi kurang dari lima puluh karena mencederai korban-korban lain,&#8221; ujar Ali Yusron.<br \/>\nKoordinator Aliansi Santri Pati Demokrasi Cak Ulil menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan di pengadilan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum bekerja transparan tanpa intervensi pihak mana pun dalam kasus ini.<br \/>\n&#8220;Kami mensupport kinerja dari Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakan hukum ini.<br \/>\nKasus ini sudah viral nasional, harus kita tegakkan dan kawal sampai tuntas,&#8221; tegas Cak Ulil.<br \/>\nSidang lanjutan kasus tersebut akan digelar sesuai jadwal penundaan yang ditetapkan majelis hakim pada persidangan berikutnya. Pengadilan Negeri Pati memastikan proses hukum kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pati, Margorejo; Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual anak dengan terdakwa berinisial AS secara tertutup. Kuasa hukum korban mengungkapkan jumlah korban diduga lebih dari lima puluh orang berdasarkan keterangan yang telah disumpah. Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menjelaskan terdakwa dijerat dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8324,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,26,8,27,24],"tags":[],"class_list":["post-8323","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-informasi","category-kriminal","category-lain-lain"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8323"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8323\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8325,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8323\/revisions\/8325"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8324"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}