{"id":8653,"date":"2026-10-31T13:46:39","date_gmt":"2026-10-31T06:46:39","guid":{"rendered":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/?p=8653"},"modified":"2026-10-31T13:46:39","modified_gmt":"2026-10-31T06:46:39","slug":"polresta-pati-kembalikan-honda-scoopy-korban-pencurian-modus-ajak-menginap-di-hotel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/2026\/10\/31\/polresta-pati-kembalikan-honda-scoopy-korban-pencurian-modus-ajak-menginap-di-hotel\/","title":{"rendered":"Polresta Pati Kembalikan Honda Scoopy Korban Pencurian Modus Ajak Menginap di Hotel"},"content":{"rendered":"<p>Pati, Juwana; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyerahkan kembali sepeda motor Honda Scoopy milik korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS, warga Kabupaten Rembang. Penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor senilai Rp20 juta tersebut berlangsung di Mapolresta Pati pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Korban tampak haru saat menerima kembali kendaraannya yang sempat dibawa kabur oleh rekannya sendiri.<br \/>\nPeristiwa penggelapan berkedok ajakan menginap ini bermula pada Minggu, 27 September 2026 lalu di sebuah hotel yang berlokasi di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial AA alias Klowor (25), warga Kecamatan Batangan, mendatangi hotel bersama korban mengendarai sepeda motor milik korban. Namun, saat korban sedang mandi di kamar hotel, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggasak kendaraan bermotor yang terparkir.<br \/>\n<!--more-->Pelaku berpura-pura pamit keluar untuk membeli makanan dengan membawa kabur kunci serta sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik korban. Setelah ditunggu hingga dua jam, pelaku tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, NS segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Juwana guna dilakukan tindakan hukum.<br \/>\nMenindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumah saksi di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan intensif mengarahkan petugas ke kediaman pelaku di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan. Polisi berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.<br \/>\nAtas keberhasilan penanganan kasus ini, korban NS menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih mendalam kepada jajaran kepolisian. &#8220;Terima kasih untuk Kapolsek Juwana dan Kapolresta Pati yang telah bisa menemukan kembali sepeda motor saya. Dipinjam katanya buat beli makanan,&#8221; tutur NS usai menerima kunci kendaraannya kembali di Mapolresta Pati.<br \/>\nSementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. &#8220;Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukum Polresta Pati,&#8221; tegas Kombes Pol Sigit saat memimpin konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati.<br \/>\nAtas perbuatannya, tersangka AA alias F kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V setinggi-tingginya Rp500 juta. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah memercayakan barang berharga kepada orang yang baru dikenal.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pati, Juwana; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyerahkan kembali sepeda motor Honda Scoopy milik korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS, warga Kabupaten Rembang. Penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor senilai Rp20 juta tersebut berlangsung di Mapolresta Pati pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Korban tampak haru saat menerima kembali kendaraannya yang sempat dibawa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8654,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,26,8,27,24],"tags":[],"class_list":["post-8653","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-informasi","category-kriminal","category-lain-lain"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8653","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8653"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8653\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8655,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8653\/revisions\/8655"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8654"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8653"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8653"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pasfmpati.com\/radio\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8653"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}