pasfmpati.com, Pati Kota : Ribuan nelayan di Juwana berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Rabu pagi (10/5/2023). Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dinilai merugikan nelayan.
Koordinator aksi Siswo Purnomo menilai, regulasi tentang penangkapan ikan terukur kontroversi. Karena di dalamnya pemerintah menetapkan sanksi berat, berupa denda sebesar 1000 persen bagi nelayan yang melanggar ketentuan. “Nelayan-nelayan Pati merasa keberatan dengan besaran denda yang begitu tinggi dan beranggapan bahwa hal ini akan memberikan beban ekonomi yang berat bagi mereka,” tuturnya jelang bubaran aksi.
Nelayan-nelayan Pati, kata Siswo, khawatir dengan pemberlakuan regulasi itu mematikan mata pencaharian nelayan.
Pj Bupati Henggar Budi Anggoro, dan Ketua DPRD Ali Badruddin menyambut kedatangan para pengunjuk rasa. Kedua pejabat tersebut mendukung keinginan para nelayan, dengan membubuhkan tanda tangan pada aspirasi tuntutan. “Ada tujuh tuntutan yang harus kita tanda tangani untuk diselesaikan di tingkat pusat segera. Sementara apa yang sudah kita sampaikan, Alhamdulillah sudah langsung ditindaklanjuti, dan ini ada beberapa hal lagi yang kita sampaikan,” kata Pj Bupati Pati.
“Prinsip kami yang ada di DPRD Kabupaten Pati akan mendukung, apa yang menjadi tuntutan bapak ibu semuanya (nelayan). Dan kami siap untuk menandatangani,” kata Ali Badruddin.
Setelah Pj Bupati dan Ketua DPRD Pati membubuhkan tanda tangan, ribuan nelayan dengan bersepeda motor membubarkan diri dengan damai, meski tetap mendapat kawalan dari aparat kepolisian selama perjalanan melewati jalur pantura.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


