pasfmpati.com, Pati Kota : Penyidik Polresta Pati telah menetapkan MT (28 tahun) warga Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso, sebagai tersangka tunggal pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan sebagai tersangka itu, setelah pelaku mengaku telah melakukan KDRT terhadap Melia Damayanti yang merupakan istrinya sendiri hingga meninggal dunia.
Saat konferensi pers di aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pati, Kapolresta Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menegaskan, ancaman hukuman maksimal atas perbuatan KDRT tersangka terhadap istrinya meninggal dunia, 15 tahun penjara. Ini sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76 c UU RI 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. “Keduanya sebelumnya terlibat cek-cok mulut. Di mana tersangka menuduh korban yang merupakan istrinya sendiri selingkuh. Korban yang merasa tidak terima, justru berbalik menuduh suaminya telah berselingkuh dengan seorang janda,” jelasnya.
Bermula dari pertengkaran yang memicu ketersinggungan, kata Kombes Pol Andhika, tersangka MT 2 memukul bagian kiri kepala istrinya (korban), berlanjut ke bagian mulut, pipi, dan mencekik leher korban hingga jatuh telentang. Tak puas sampai di situ saja, tersangka membabi-buta dengan menendang bagian dada korban, dan perut korban hingga tak sadarkan diri. “Karen panik melihat istrinya tak sadarkan diri, tersangka membawa korban ke rumah kakak korban. Meski segala upaya dilakukan, korban tetap tidak menyadarkan hingga pagi hari. Setelah diperiksa oleh dokter rumah sakit ternyata korban telah meninggal dunia,” jelas Kapolresta Pati.
Tersangka pun menutupi kebohonganya yang akhirnya terbongkar itu, dengan mengatakan mereka berdua terjatuh dari sepeda motor. Namun saat dalam pemeriksaan, ada kejanggalan keterangan tersangka, yang akhirnya dia-lah mengaku telah melakukan KDRT terhadap Melia Damayanti yang merupakan istrinya. Dan untuk memastikan terjadinya KDRT, Labfor Polda Jateng bersama Inafis dan Dokkes Polresta Pati melakukan otopsi terhadap jenazah korban yang sedang hamil 2 bulan, dan sudah 2 hari dimakamkan.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


