pasfmpati.com, Pati Kota : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Pati ini, pada Rabu malam (21/6/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Pati Divisi Perencanaan, Informasi dan Data Khoirun Nikmah mengatakan, pada rapat pleno rekapituasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), pemilih di Kabupaten Pati untuk Pemilu 2024, sebanyak 1.037.584 jiwa. “Terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 509.738 jiwa, dan pemilih perempuan 527.846 jiwa. Selanjutnya daftar pemilih tetap ini akan kami umumkan mulai hari ini tanggal 22 Juni 2023 di balai desa atau kantor kelurahan dan tempat strategis lainnya sehingga pemilih atau masyarakat dapat sendiri apakah sudah terdaftar dan berada di TPS mana ketika 14 Februari 2024 untuk memberikan suaranya,” katanya.
Proses penetapan ini, dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, dalam tengat waktu beberapa bulan.
“Diawali dengan penyerahan data penduduk potensial pemilik pemilu (DP4) dari Kemendagri dan Kementerian Luar Negeri kepada KPU pada bulan Desember 2022 yang kemudian dilanjut dengan penyerahan penyusunan bahan coklit,” katanya.
Khoirun Nikmah menambahkan, setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada 5 April, yang dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP) pada 12 Mei, akhirnya pada Rabu 21 Juni 2020 KPU Kabupaten Pati menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu 2024.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


