Parpol Diminta Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

pasfmpati.com, Pati Kota : KPU Kabupaten Pati menyatakan belum ada satu parpol pun, yang memenuhi verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif. KPU pun memberikan kesempatan kepada parpol-parpol untuk mengajukan perbaikan berkas dokumen persyaratan bacaleg-nya.
“Mereka kemudian kita berikan perbaikan mulai 26 Juni – 9 Juli 2023. Di masa itu mereka bisa memperbaiki, mereka juga boleh mengganti nomor urut, pindah dapil, mengganti bakal calon dengan yang baru diperkenankan,” demikian Plt KPU Pati Supriyanto usai memimpin penyerahan hasil verfikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, dan rapat koordinasi persiapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Pemilu 2024, di aula KPU Kabupaten Pati, Sabtu pagi (24/6/2023).
Selama verifikasi administrasi, kata Supriyanto, KPU juga banyak menemukan beberapa catatan yang sudah diserahkan langsung kepada masing-masing parpol dan Bawaslu. Ada delapan kegandaan bacaleg secara internal beda lembaga perwakilan maupun eksternal dengan partai berbeda dipencalonannya, 9 bacaleg di bawah umur harus mengharuskan ada pergantian, dan 8 bacaleg yang harus melengkapi surat keterangan pengunduran diri. “Kemudian yang terkait dengan kades dan perangkat desa ada 3 orang bacaleg, dan penyelenggara pemilu sebagaimana kita ketahui ada seorang bacaleg, dan kebetulan mantan Ketua KPU Kabuapten Pati,” tutur Supriyanto.
Total bacaleg DPRD Kabupaten Pati yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang, ke KPU sebanyak 681 orang. Dari total tersebut ada dua bacaleg bekas narapidana yang harus menyertakan kelengkapan dokumen lainnya, serta ketentuan yang ada di peraturan perundangan.(*)

Kontributor :

Juni 2023
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial