Pemkab Pati menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Pati, pada Senin siang kemarin (17/7/2023). Penyampaian itu melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Dewan Ali Badruddin.
Pj Bupati Henggar Budi Anggoro diwakili Sekda Jumani saat membacakan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 mengatakan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,559 Triliyun lebih. Namun ini masih mengalami defisit anggaran sebesar Rp95 Milyar yang akan ditutup dari perkiraan Silpa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp57 Milyar, dan pencairan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebesar Rp45 Milyar. “Belanja tersebut belum mengakomodir rencana kenaikan gaji ASN, sehingga harapannya tetap menunggu informasi alokasi dana transfer umum,” katanya.
Untuk itu, kata Jumani, Pemkab Pati perlu melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan kebijakan perencanaan belanja daerah itu. Di antara pemenuhan pembiayaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Kemudian optimalisasi pemantaatan belanja yang bersumber dari pendapatan khusus yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Lainnya, antara lain bidang Pendidikan, Kesehatan, Jalan, Air, Sanitasi serta Perumahan dan Pemukiman serta Bantuan Keuangan daripemerintah daerah lainnya.
“Mengalokasikan anggaran belanja mandatory dalam rangka pemenuhanpelayanan dasar kepada masyarakat. Menerapkan reformasi birokrasi dan meningkatkan kecerdasan intelektual, mental spiritual dan ketrampilan SDM dalam rangka meningkatkan pelaksanaan program, kegiatan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Jumani.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024, Pemkab Pati merencanakan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Jateng sebesar Rp7 Milyar.
Perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang masih bersifat sementara. Sehingga ketika pembahasan rancangan KUA PPAS sampai dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat perubahan target. Ini disebabkan tidak sesuainya pendapatan daerah khususnya dana transfer oleh pemerintah pusat maupun provinsi maka perubahan harus disesuaikan bersama. Dengan target belanja yang sudah direncanakan, harus menyesuaikan dengan besaran sumber dana serta memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi.(*)
17 Juli 2026
Pati, Margorejo; MAN 1 Pati menutup Masa Ta`aruf Murid Baru (Matamuda) dengan pentas kreativitas siswa pada Jumat, 17 Juli 2026.…


