pasfmpati.com, Pati Kota : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) penggunaan lebih diperluas. Selama ini pemanfaatan dana cukai, hanya di sektor pertanian tembakau saja.
“Misalnya digunakan untuk pemberantasan cukai ilegal, balai latihan kerja (BLK) buruh rokok, hingga bantuan sosial kepada petani tembakau,” kata Anggota Komisi B DPRD Pati, M Nur Sukarno, saat diwawancara Rabu (26/7/2023).
Penggunaan DBHCHT, kata anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, seharusnya bisa menyasar kepada UMKM secara umum melalui bantuan produktif atau modal. Untuk itu, pemerintah pusat harus memperluas penggunaan dana bagi hasil itu, untuk membantu UMKM secara umum. “Agar DBHCHT bisa dipergunakan untuk perbaikan atau pengadaan infrastruktur pertanian. Dengan begitu, yang mendapatkan manfaatnya akan lebih luas. Infrastruktur kabupaten yang bisa mengakses ke sentra tembakau on farm, akan lebih maksimal serapannya dan berdampak positif dalam pembangunan daerah,” kata Sukarno.
Pada 2023 dan 2024, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya, 10 % untuk rokok sigaret dan 15 persen untuk rokok elektrik atau vape. Sehingga memungkinkan pemanfaatan DBHCHT bukan hanya untuk sektot pertanian tembakau saja.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


