pasfmpati.com, Pati Margoyoso : Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso Polresta Pati menangkap seorang tersangka penggelapan motor berinisial EB alias Andi, Sabtu (29/7/2023). Tersangka pelaku berusia 24 tahun ini, warga Desa Bulungan RT 06/RW01 Kecamatan Tayu.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengatakan, polisi menangkap tersangka EB berdasar laporan dugaan penipuan alias penggelapan sepeda motor milik korban berinisial DA (33 tahun) warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong. Tindak pidana tersebut terjadi pada awal Juni 2022 lalu.
“Penangkapan berlangsung, saat tersangka pelaku penggelapan EB pulang bekerja di Surabaya dengan naik kereta api. Setelah turun di stasiun Tawang ketahuan mencuri handpone penumpang lainya kemudian diamankan Polsek Semarang Utara,” kata AKP Joko.
AKP Joko menambahkan, selama menginterogasi, Polsek Semarang Utara mendapatkan informasi tersangka juga pernah terlibat penggelapan sepeda motor, dengan menghubungi piket Polsek Margoyoso. Petugas Polsek Semarang Utara membawa tersangka ke Polsek Margoyoso untuk diperiksa keterangannya.
“Saat melakukan aksinya kala itu, korban DA bersama pelaku EB berboncengan mengendarai Sepeda motor Scoopy dari arah Tayu berhenti di pertigaan Tugu Pasar Bulumanis Kidul untuk membeli bakso. Saat makan bakso EB meminta ijin untuk membeli air minum kepada korban DA dengan meminjam sepeda motor yang pada saat itu kunci masih menempel di motor,” terangnya.
Karena korban percaya, kata Joko Triyanto, dia meminjamkan motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung pula mengembalikan sepeda motornya. Bahkan pelaku sempat menjual sepeda motor kepada temannya di Desa Growong kidul Kecamatan Juwana seharga Rp3,5 juta tanpa disertai surat-surat. Uang hasil penjualan sepeda motor korban, pelaku habiskan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian melarikan ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai Kuli bangunan.
“Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” jelasnya.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengatakan, polisi juga telah menyita barang bukti sebuah BPKB dan STNK serta mengamankan terduga pelaku untuk keperluan penyidikan.(*)



