pasfmpati.com, Pati Tayu : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati merazia minuman keras di warung-warung kopi serta tempat-tempat karaoke terselubung. Razia tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang diterima Satpol PP.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya melakukan patroli dan razia minuman keras di warung-warung kopi dan karaoke terselubung, di Desa Margomulyo Kecamtan Tayu, pada Kamis malam (16/11/2023).
“Kami melibatkan 16 personil, melakukan patroli dan razia di lokasi dimaksud berdasar aduan dari masyarakat. Kegiatan ini juga upaya penegakan dan penertiban umum,” kata Sugiyono.
Kepala Satpol PP Pati menambahkan, razia dilakukan terhadap tiga warung kopi yang berjualan di lahan aset PJKA. Mereka pun berjualan dan mendirikan warung serta ruangan karaoke tanpa seijin pemilik lahan.
“Di antaranya warung kopi dan room karoke milik SWT, DV, dan warung kopi dan room milik PSR,” jelasnya.
Dari hasil razia di warung-warung tersebut, kata Sugiyono, Satpol PP Kabupaten Pati juga mendapati serta menyita 2 botol arak, serta 8 minuman beralkohol bermerk. Selain menyanksi dengan tindak pidana ringan (Tipiring), Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung yang terjaring razia itu.(*)

18 Agustus 2026
Pati, Kota; Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah segera mengubah paradigma penanganan kebakaran hutan dan lahan. Karhutla…


