pasfmpati.com, Pati Kayeng : Gegara dendam pribadi, seorang pria membacok seorang tetangganya sendiri, menggunakan sabit. Unit Reskrim Polsek Kayen Polresta Pati menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan berinisial AD berusia 19 tahun warga Desa Boloagung Kecamatan Kayen. Penangkapan pelaku selang satu jam usai pelaku melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama Supriyanto berusia 40 tahun yang merupakan tetangganya.
“Peristiwa terjadi di rumah korban Supriyanto sekitar pukul 18.00. Saat itu pelaku datang ke rumah korban, dan terjadi percekcokan di ruang tamu rumah korban. Percekcokan itu berujung pelaku AD membacok korban dengan sabit yang dibawanya, mengenai kening dan dada sebelah kiri,” demikian Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki, Senin (20/11/2023).
Akibat sabetan sabit itu, kening dan dada sebelah kiri luka robek. Keluarga yang kawatir dengan luka benda tajam itu, membawanya ke RSUD Kayen, untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Kayen melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti 1 bilah sabit. Untuk keperluan penyidikan, polisi menahannya di sel tahanan Mapolsek Kayen,” katanya.
Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menjelaskan, dendam lama karena tidak terima dilerai saat berkelahi, menjadi motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi bakal menjerat tersangka pelaku penganiayaan ini, dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)
15 Oktober 2025
pasfmpati.com, Dukuhseti ; Di tengah keterbatasan, pemuda Dukuhseti bernama Roni menciptakan peluang usaha yang inovatif dan berdampak. Terinspirasi dari minimnya…