pasfmpati.com, Pati Kota : Ara kelompok tani perlu mendapatkan bimbingan teknis prasarana dan sarana pertanian. Ini agar pengelolaan alsintan lebih terarah.
Komisi IV DPR dan Kementerian Pertanian RI memberikan bimbingan teknis (bimtek) prasarana dan sarana pertanian kepada kelompok-kelompok petani. Bimtek manajemen pengelolaan alat mesin pertanian (alsintan) bagi kelompok petani penerima bantuan.
Saat membuka bimtek itu di Hotel New Merdeka, Jumat 24/11/2023), anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo memandang perlunya bimtek ini, karena banyak bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang mangkrak, bahkan ada bantuan yang baru diterimanya dijual. Sementara sekarang ini banyak kades yang mengharap bantuan tersebut.
“Nah ini yang sedang saya pikirkan. Saya akan bertulis surat, akan saya tarik bantuan tersebut. Karena ini harus dipertanggungjawabkan. Masih banyak kepala desa yang membutuhkan itu dan mau merawat, dan memanfaatkan secara maksimal. Belum yang lain-lainnya, bahkan ada yang begitu diterima langsung dijual. Ini bukan tujuan,” katanya.
Firman Soebagyo mengaku selama memperjuangkan bantuan-bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tersebut, tanpa membebani komisi apapun. Dia menegaskan, bila ada anggota dewan memberikan program dengan embel-embel minta komisi atau uang tembus, sudah melanggar sumpah jabatan.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Pati Niken Tri Meiningrum mengatakan, bantuan alsintan yang sudah banyak diberikan melalui aspirasi anggota DPR RI, membantu para petani. Apalagi sekarang ini, buruh tani sudah banyak berkurang.
“Sehingga alsintan ini sangat-sangat dibutuhkan para petani. Mungkin sudah ratusan alsintan yang sudah diberikan kepada kelompok-kelompok tani. Tapi kemandirian petani setelah menerima bantuan tersebut belum maksimal. Bantuan ini amanah yang harus dipertanggungjawabkan, lebih-lebih bisa dimanfaatkan oleh kelompoknya sendiri dan kelompok yang ada di sekitar,” harapnya.
Bimtek managemen pengelolaan alsintan dari Komisi IV DPR RI dan Kementan RI, untuk memberdayakan kelompok-kelompok tani penerima bantuan, melalui Usaha Pengelolaan Jasa Alsintan (UPJA).(*)