pasfmpati.com, Pati Kota : Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman depan Kejari Pati, Kamis pagi (30/11/2023).
Diwawancara usai pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi SH MH mengatakan, barang-barang bukti tersebut dimusnahkan ada yang dengan menggundakan blender, dibakar maupun dengan dihancurkan menggunakan palu dan dipotong menggunakan gerinda luru.
“Jadi kami hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan Negeri RI. Bahwa barang bukti itu semua sudah memiliki hukum tetap,” katanya.
Mahmudi menambahkan, barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 37 kasus yang telah diputus Pengadilan Negeri Pati, di antaranya kasus narkoba, pencurian, penipuan, perjudian, pertambangan dan penggelapan.
“Pemusnahan ini juga disaksikan dan lakukan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Pati, Dinas Kesehatan, dan Satresnarkoba Polresta Pati,” katanya.
Barang-barang bukti tersebut di antaranya serbuk sabu, ribuan butir tablet obat-obatan terlarang, telepon genggam serta buku catatan dan alat tulis.(*)
15 Oktober 2025
pasfmpati.com, Dukuhseti ; Di tengah keterbatasan, pemuda Dukuhseti bernama Roni menciptakan peluang usaha yang inovatif dan berdampak. Terinspirasi dari minimnya…