Ratusan Ribu Rokok Illegal Disita KPPBC Kudus

pasfmpati.com, Pati Kota : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus kembali membongkar penimbunan rokok illegal. Pada Jumat (15/12/2023), Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus menemukan dan menyita ratusan ribu rokok illegal yang ditimbun di dalam 2 bangunan berbeda turut Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamaan Kabupten Jepara.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, total ada 275.600 batang rokok illegal yang berhasil ditemukan dan langsung disita di tempat penimbunan tersebut.
“Sebelumnya, sekitar pukul 09.00, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga illegal,” terangnya.
Di dua tempat berbeda itu, kata Sandy rokok sigaret kretek mesin (SKM) di bangunan I didapati sebanyak 122.700 batang dengan total perkiraan nilai barang Rp153,988 juta. Di bangunan II ditemukan sebanyak152.900 batang dengan total perkiraan nilai barang Rp191,889 juta.
“Potensi kerugian negara di bangunan I mencapai Rp105,539 juta dan di bangunan II ditaksir mencapai Rp131,516 juta lebih,” katanya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan, seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Kontributor :

Desember 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial