pasfmpati.com, Pati Kota : Satlantas Polresta Pati memusnahkan barang bukti razia tertib lalulintas berupa ribuan knalpot brong. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan selama setahun.
Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, ada sebanyak 1.500 knalpot brong dari hasil operasi di Kecamatan Pati, Kecamatan Juwana, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Tayu, dan Kecamatan Wedarijaksa.
“Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor terutama roda yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti klakson, kaca spion, kecepatan dan knalpot itu ada ancaman hukumannya. Yaitu 1 bulan kurungan atau denda maksimal Rp250ribu,” katanya.
Purwoko warga Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa, mendukung upaya kepolisian, karena merasa terganggu dengan suara knalpot brong yang memekakan telingga. Apalagi saat malam hari, ini benar-benar mengganggu.
“Memang bila ada tindakan tegas seperti yang dilakukan Satlantas Polresta Pati, kami berterima kasih. Tapi jangan hanya sekali atau dua kali, harus kontinyu, karena ini sudah sangat menggangu,” terangnya.
Bukan hanya memusnahkan saja, Satlantas Polresta Pati juga mengimbau penjual serta pemasang knalpot brong, karena yang dilakukannya termasuk melanggar hukum.(*)

16 Juli 2026
Pati, Kota; Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dukuh Bongkar, Desa Klumpit, Rabu kemarin.…


