pasfmpati.com, Pati Kota : Personel gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati menindak pelanggar lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalu lintas itu terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di depan Sat lantas Polresta Pati Jl P Sudirman, depan GOR Pesantenan Jl Tunggul Wulung dan Alun-Alun Pati, Kamis (04/01/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menjelaskan, selain pelanggaran potensial kecelakaan lalu lintas dan kasat mata seperti melawan arus, dan menerobos rambu, razia penindakan pelanggaran (Dakgar) juga menyasar pengendara sepeda motor tanpa helm, dan knalpot brong.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong,’ ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Pati mengatakan, pihaknya menindak 7 dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) dengan barang bukti yang disita 5 STNK dan 2 unit sepeda motor.
“Dalam melaksanakan Razia Dakgar malam itu, anggota Satlantas Polresta Pati berpedoman kepada Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong,” katanya.(*)

20 Agustus 2026
Rembang, Kota; BPJS Kesehatan Cabang Pati menggelar Rekonsiliasi Iuran PPU PN, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran Triwulan II Tahun 2026…


