Pelajar SMKN 2 Pati, Ikuti Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

pasfmpati.com, Pati Margorejo : Polsek Margorejo menyosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar di SMK Negeri 2 Pati. Sosialisasi yang mengikutsertakan para ketua dan wakil ketua kelas, di auditorium SMK Negeri 2 Pati, Senin (8/1/2024).
Dihadapan para pelajar itu, Kaplosak Margorejo AKP Dwi Kristiawan SH mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar aturan dalam berlalu lintas. Selain itu, suara knalpot brong yang melebihi ambang batas kebisingan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna lalu lintas lainnya, maupun masyarakat.
“Knalpot brong itu berisik, ada aturan hukumnya. Jada penggunaan knalpot brong ada ketentuan pidana dan ketentuan dendanya,” kata Kapolsek Margorejo.
Seorang siswa bernama Bintang Febrian mengaku, baru paham penggunaan knalpot brong pada kendaraan melanggar aturan berlalulintas. Di sisi lain, menimbulkan polusi suara.
“Seperti polusi suara yang mengganggu ketenangan warga. Selain itu saya juga mulai paham dasar-dasar hukum memakai knalpot brong,” terangnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.(*)

Kontributor :

Januari 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial