pasfmpati.com, Pati Kota : Satlantas Polresta Pati meminta para pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong, untuk mengganti dengan yang standar. Ini menjadi syarat, bagi mereka yang hendak mengambil kendaraannya yang terjaring operasi knalpot brong.
Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri menjelaskan, dalam tiga pekan terakhir ini, pihaknya telah menindak 439 pelanggar ketentuan berlalu lintas. Terutama yang memasangi kendaraannya dengan knalpot brong.
“Dalam menciptakan Pati zero knalpot brong, kami melakukan standarisasi terkait pelanggaran penggunaan knalpot bong. Dan hari ini, kita lakukan pencopotan knalpot brong untuk diganti yang standar,” ujar Kasatlantas Polresta Pati, Jumat (12/1/2024).
Salah seorang pelanggar bernama Alfian mengaku, dia hendak mengambil sepeda motornya yang ditahan Satlantas Polresta Pati. Pasalnya memasangi sepeda motornya dengan knalpot brong, dan tanpa kaca spion.
“Ini untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, untuk syarat mengambil sepeda motornya. Sebetulnya saya sudah lama memasang knalpot brong di sepeda motor, tapi baru pertama saya bawa ke kota, tiba-tiba ada razia itu,” jelasnya.
Bagi, pemilik motor yang bandel tetap memasang knalpot brong pada kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, kata Kasatlantas Kompol Asfauri, polisi akan menyita dan menahan sepeda motor itu, sebelum knalpot brong diganti menjadi knalpot standar.(*)

16 Juli 2026
Pati, Kota; Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dukuh Bongkar, Desa Klumpit, Rabu kemarin.…


