Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Ditimbun Dalam Bangunan

pasfmpati.com, Kudus Kota : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus kembali membongkar pembuatan rokok illegal yang ditimbun dalam bangunan, pada pekan ke-3 awal 2024. 80.520 batang rokok illegal itu, tersimpan di sebuah bangunan di Desa Brantak Sekarjati Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan untuk menimbun rokok yang diduga illegal,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan.
Pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 14.30, tim berhasil menemukan lokasi
bangunan tersebut dan memeriksa kondisi di dalamnya, dan menemukan ribuan batang rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Selain 42.120 batang rokok jenis SKM dengan merek Aswad dan 38.400 batang rokok jenis SPM dengan merek H&D CLASSIC, serta 10 kg tembakau iris, dan sebuah alat pemanas.
“Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp114,381 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp79,426 juta. Berbagai modus peredaran rokok ilegal telah berhasil kami lakukan penindakan,” kata Sopan.
Seluruh rokok illegal dan barang bukti pendukungnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Kontributor :

Januari 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial