pasfmpati.com, Pati Kota : Kasus pembunuhan terhadap Suratman (56 tahun), seorang Perangkat Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Pati telah menangkap tersangka pelakunya berinisial SH, berusia 26 tahun ini, yang juga bertetangga dengan korban.
“Tersangka posisi tidak bersembunyi ngumpet itu tidak. Tapi dalam keadaan hendak kabur, karena setelah kejadian pembunuhan itu, dia pergi ke rumah sepupu tersangka,” demikian Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin MAP, saat konferensi pers, Rabu (17/1/2024).
Kompol Alfan Armin menambahkan, petugasnya menjemput tersangka di rumah sepupunya di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso, 5 jam setelah peristiwa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menusuk korban dengan sebilah pisau, yang kemudian dibuang di sekitar areal perkebunan turut Dukuh Giling Kembang Desa Giling.
“Motifnya tersangka dalam pengaruh miras, tersangka emosi dan dendam katanya ada hubungan asmara antara ibunya dengan korban,” jelas Alfan Armin. Kasus pembunuhan terhadap perangkat desa ini, terjadi di rumah korban, pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 04.30.(*)

Pati, Kota; Pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.7.2/14/2026 tentang pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan…


