pasfmpati.com, Pati Juwana: Polsek Juwana Polresta Pati menyita ribuan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) jenis arak. Penyitaan tersebut setelah polisi memeriksa angkutan sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Pati – Juwana, Minggu kemarin (28/1/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi membenarkan pihaknya telah menyita ribuan minuman beralkohol jenis arak.
“Setelah Unit Reskrim Polsek Juwana menerima informasi dari masyarakat, adanya sebuah truk yang mengangkut miras jenis arak. Saat itu truk sedang berhenti di pinggir jalan turut Dukuh Gempol Desa Margomulyo Kecamatan Juwana,” katanya.
Pengungkapan dan penyitaan tersebut, berlangsung sekitar pukul 15.00. Unit Reskrim Polsek Juwana yang memeriksa muatan truck diesel bernopol K-8549-S berhenti, dan mendapati ribuan botol miras jenis arak.
“Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Truck tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan Barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” ungkapnya.
Sebanyak 1.218 arak dalam kemasan botol kemasan mineral ukuran 600 ml dan 2 jerigen ukuran 60 liter disita sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan barang tersebut milik seseorang berinisial G berusia 60 tahun, warga Desa Glonggong Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Tindakan pemilik barang bukti itu, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.(*)

12 Juni 2026
Pati, Kota ; Pemanfaatan kecerdasan buatan mulai memasuki ruang kelas melalui inovasi yang dikembangkan siswa MA Salafiyah Kajen. Teknologi tersebut…

