pasfmpati.com, Pati Kota: KPU Kabupaten Pati memusnahkan ribuan lembar surat suara sisa dan rusak, dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan sebelum waktu pencoblosan pemilu serentak kemarin, Selasa sore (13/2/2024).
Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan, semua jenis surat suara pemilu yang rusak dan sisa, berdasarkan ketentuan regulasi. Sekaligus, untuk menghindari terjadinya kecurangan dan penggandaan surat suara.
“Jadi kita di KPU Kabupaten Pati sudah melaksanakan pemusnahan semua sisa, habis. Yang ada sekarang yang terdistribusi ke TPS-TPS sejumlah DPT ditambah 2%-nya,” katanya.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengapresiasi pemusnahan surat suara yang rusak maupun yang sisa. Dan pihaknya mengawal seluruh proses tahapan pemilu dari awal hingga akhir, terutama untuk logistik kelengkapan Pemilu.
“Seperti pengadaan, distribusi, hingga sisa ini kita hancurkan, kita mengawal penuh untuk mengantisipasi tuduhan-tuduhan atau pelanggaran terkait penyalahgunaan surat suara yang tersisa ini,,” kata Ketua Bawaslau Supriyanto..
Total surat suara sisa dan rusak yang dimusahkan dengan dibakar itu, 1.753 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian 415 lembar surat suara DPR RI, 707 lembar surat suara DPRD Provinsi. 1.610 surat suara DPRD Kabupaten, serta 710 surat suara pemilu anggota DPD RI.(*)

12 Juni 2026
Pati, Kota ; Pemanfaatan kecerdasan buatan mulai memasuki ruang kelas melalui inovasi yang dikembangkan siswa MA Salafiyah Kajen. Teknologi tersebut…

