pasfmpati.com, Pati Sukolilo: Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial PS warga Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo. Pria berusia 32 tahun ini diduga telah menganiaya tetangganya bernama Joniati, karena tersinggung anaknya ditegur karena main petasan.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, keributan korban dan tersangka yang bertetangga dan masih bersaudara, terjadi di depan rumah mereka pada Kamis (11/4/2024).
“Ini berawal saat Joniati menegur anak tersangka agar tidak main petasan dekat rumahnya, karena anaknya sedang sakit. Selanjutnya tersangka merasa kesal, kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan terhadap korban di depan rumahnya,” tuturnya Kapolsek Sukolilo atas seijin Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Selasa pagi (16/4/2024).
AKP Sahlan menuturkan, dengan adanya kejadian tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan keterangan saksi dan korban. Polisi bersama tokoh masyarakat juga memfasilitasi mediasi korban dan tersangka masih dalam satu keluarga.
“Namun upaya Polsek Sukolilo tidak berhasil, dan tidak menemukan solusi, sehingga kami memberikan pelayanan di bidang hukum. Yakni melakukan proses hukum secara profesional, saat kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Selain 1 alat tambal ban terbuat dari besi, kata Kapolsek Sukolilo, polisi juga menyita dua buah batu kapur, yang digunakan tersangka menganiaya korban. Untuk kasus ini, polisi menyangkakan Pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Pada peristiwa ini, korban Joniati pingsan dan berlumuran darah di bagian muka, akibat terkena lemparan alat tambal ban oleh tersangka PS.(*)
18 Mei 2024
pasfmpati.com, Pati Kota: Camat Dukuhseti aktif Agus Sunarko meminang ke DPC PDI Perjuangan, sebagai bakal calon bupati. Ketua DPC PDI…