pasfmpati.com, Pati Kota: Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl Panglima Sudirman, pada Rabu (29/5/2024). Pasalnya, mereka menggunakan sebagian badan jalan maupun trotoar untuk berjualan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati Djuharianto Soegondo memimpin penertiban itu. Dia mengatakan, karena masyarakat mengeluhkan kemacetan di lokasi itu, sehingga pihaknya menertibkan PKL yang berjualan di zona larangan.
“Ini untuk menertiban PKL yang melanggar aturan. Ini juga kadang-kadang mengganggu lalulintas karena pedagang yang jualan banyak, bahkan mengakibatkan kemacetan panjang,” jelasnya.
Djuharianto Soegondo mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pedagang, terutama yang berjualan di depan sekolah-sekolah di sepanjang Jl Panglima Sudirman.
Seorang pedagang Saifuddin berharap, seharusnya petugas menyosialisasikan lebih dulu, dan tidak serta merta menertibkan para PKL yang sedang berjualan.
“Seharusnya sosialisasi dulu, tapi di sini malah dilarang, ya kita rugi. Harapannya tetap bisa berjualan di sini, tapi tidak dibolehkan, gimana lagi,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Pati sebelumnya sudah berkali-kali menyosialisasikan kaitannya zona larangan (merah) untuk berjualan.(*)

31 Mei 2026
Blora, Kota; BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI terus menggencarkan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Kali…


