Terima Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Harus Tingkatkan Layanan

pasfmpati.com, Pati Kota: Ratusan kepala desa di Kabupaten Pati menerima perpanjangan masa jabatan untuk 2 tahun kedepan. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari revisi kedua terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Kades Tegalharjo Kecamatan Trangkil Pandoyo mengatakan, mereka menerima perpanjangan ini bagi yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024.
“Saya berharap para kades ini dapat mengejawantahkan visi misinya lewat RPJMDes dan lebih memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Ini tentu dalam upaya melayani masyarakat dan menjaga adat istiadat yang ada,” tutur Pandoyo yang juga Ketua Pasopati usai menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (20/06/2024).
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengungkapkan, perpanjangan ini merupakan amanat Undang-Undang dan menjadi ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah, katanya, hanya sekadar melaksanakan saja.
“Harapan kami perpanjangan 2 tahun ini, dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyatnya. Saya tidak bisa menilai perpanjangan ini efektif atau tidak, yang pasti Komisi A akan turun untuk melihat perkembangannya,” ujar politikus PKB.
Mereka yang menerima SK perpanjang masa jabatan tersebut, sebanyak 385 kades, yang diserahkan oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.(*)

Kontributor :

Juni 2024
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial