pasfmpati.com, Pati Kota: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus menangkap sebuah minibus bermuatan ratusan ribu batang rokok illegal. Petugas menangkap minibus bermuatan batang rokok illegal di Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, pada Rabu (10/7/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat. Tim Macan Kumbang Muria KPPBC Kudus yang telah mengintai pergerakan mobil tersebut melakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan itu, petugas KPPBC menemukan dan mendapati mobil tersebut mengangkut 176.800 batang rokok yang diduga ilegal. Batang-batang rokok itu terbungkus 5 karton dan 2 baki berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SMK),” jelasnya.
Sandy menambahkan, rokok itu masih dalam bentuk batangan, belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai, sehingga dilakukan pencegahan. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan Rp243,984 juta, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp169,236 juta lebih.
Seluruh rokok ilegal, serta sarana pengangkut dan pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

31 Mei 2026
Blora, Kota; BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI terus menggencarkan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Kali…


