pasfmpati.com, Pati Kota: Tim Resmob Polresta Pati menyita belasan sepeda motor bodong atau tanpa kelengkapan dokumen, Selasa lalu (9/7/2024). Polisi menyita 17 sepeda motor itu, juga menahan sopir truk berinisial AM (28 tahun) Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogowungu.
Penangkapan tersebut, setelah pelaku berkali-kali lolos mengelabuhi petugas. Pelaku biasanya menyamarkan barang tanpa dokumen sah itu, dengan menutupi barang lain di atasnya, sehingga tak terlihat oleh aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Alfan Armin mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut menindak-lanjuti informasi warga. Karena yang bersangkutan berkali-kali mengirimkan kendaraan-kendaraan roda 2 bodong ke luar provinsi.
“Pada 9 Juli 2024, Polresta Pati menerima informasi adanya 2 truk yang mengangkut beberapa kendaraan roda 2 diparkir di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut beberapa di antaranya tidak dilengkapan dokumen yang syah,” jelasnya.
Polisi kini menahan sebanyak 17 sepeda motor tak berdokumen sah. Selain itu, penyidik juga masih meminti keterangan sopir trus pengangkut sepeda motor bodong yang rencanakanya akan dikirim ke kalimantan.
“Jenis sepeda motor yang disita itu, mulai dari sepeda motor matic, dan traill,”
Satreskrim Polresta Pati masih mendalami kasus ini, dengan memeriksa barang bukti, serta memintai keterangan dari para saksi.(*)



