pasfmpati.com, Pati Juwana: Seorang pria berinisial AJ (26 tahun) warga Desa Kandang Mas Kecamatan Kabupaten Kudus, kini harus menginap di rumah tahanan Mapolsek Juwana Polresta Pati. Pasalnya pria ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Kios Es Teh VIP Desa Kudukeras Kecamatan Juwana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama didampingi Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pencurian itu terjadi pada Rabu (10/7/2024), sekitar pukul 23.00. Mengetahui adanya pencurian itu, pemilik melapor ke Polsek Juwana.
“Setelah menyelidiki dan mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, sejumlah petugas Polsek Juwana menangkap pelaku di Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus,” tuturnya.
Tersangka AJ mencuri pada malam hari, dengan merusak kunci gembok pintu kios lebih dulu. Kemudian tersangka masuk ke dalam kios mencuri barang berupa 1 mesin Cup Sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg.
Kapolsek menambahkan, petugasnya juga telah menyita sejumlah barang dari tersangka sebagai barang bukti. Seperti sepeda motor, jaket lengan panjang warna hitam, helm, tang besi, drei obeng plus minus, pengait kunci gembok, gembok besi, serta barang yang dicurinya.
“Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek Juwana.
Untuk saat ini, penyidik sedang menyelesaikan berkas pemeriksaan untuk segera melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri.(*)

16 September 2026
Pati, Winong; Musim kemarau ekstrem yang melanda Kabupaten Pati pada September 2026 berdampak serius terhadap ketersediaan air bersih warga. Mengeringnya…


