pasfmpati.com, Pati Sukolilo: Polsek Sukolilo Polresta Pati menangkap dan menahan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi pada Rabu (17/7/2024). Pelaku ternyata residivis berinisial ST (56 tahun) warga Desa Jimbaran Kecamatan Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan membenarkan adanya penangkap tersangka pelaku curanmor itu. Penangkapan terhadap tersangka kurang dari 24 jam, pencurian oleh pelaku di teras rumah warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, pada pukul 8.00.
“Petugas langsung mengolah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan, dan mendapatkan ciri-ciri tersangka pelaku. Petugas menangkap tersangka yang sedang berhenti di pinggir Jalan Raya Cengkalseru – Kudus, turut Desa Bulucangkring Jekulo Kudus pada pukul 18.30,” ungkapnya.
Saat penangkapan, tersangka mengendarai sepeda motor curiannya, sambil membawa bekal dan tas besar hendak kabur ke Bali. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka di wilayah Kecamatan Sukolilo, yang disimpan di Desa Kesambi Kecamatan Mejobo Kudus.
“Rencananya residivis spesial curanmor ini, hendak melarikan diri Bali. Setelah dia tahu tahu rumahnya hendak digrebek petugas. Dia pun kabur sambil membawa bekal dan tas besar,” kata Kapolsek Kayen.
Penyidik Polresta Pati telah menyiapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian untuk menjerat tersangka. Dengan pasal ini, tersangka bakal terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

16 September 2026
Pati, Winong; Musim kemarau ekstrem yang melanda Kabupaten Pati pada September 2026 berdampak serius terhadap ketersediaan air bersih warga. Mengeringnya…


