pasfmpati.com, Pati Kota: Pemkab Pati memfasilitasi pertemuan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) dengan PT Laju Perdana Indah (PT LPI), Jumat (4/10/2024). Pertemuan ini menyoal status Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah negara seluas 7,3 Ha di Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu.
Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, saat audensi berlangsung kedua belah pihak sama – sama mengajukan permintaan atas tanah negara tersebut. Seiring dengan pengajuan Hak Pakai (HP) oleh PT LPI, warga berharap tanah dikembalikan ke negara untuk reformasi agraria.
“Semua proses itu ternyata masih di BPN, dan langkahnya kita hormati. Masyarakat juga kami minta menahan diri, yang penting yang tinggal di sana nyaman dulu sesuai perjanjiannya dengan PT LPI,” terangnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasionala (BPN) Pati Joko Pramono mengatakan, PT LPI memang sudah mengajukan tanah negara itu sebagai Hak Pakai. Dan proses pengajuan itu, tetap akan mengacu pada prosedur regulasi pertanahan.
“Kalau ada permasalahan pada proses mediasi, dan tidak ada kesepakatan nanti, kita beri kesempatan para pihak yang keberatan, untuk menempuh jalur hukum. Dan kami akan melaksanakan apa yang nanti menjadi putusan hukum,” tuturnya.
Audensi tersebut 12 warga yang masih menempati lahan PT LPI, 2 perwakilan Germapun, Kepala BPN Joko Purnomo, Pj Bupati Sujarwanto Dwiatmoko serta Forkompimda, dan Forkompimcam Tayu.(*)

pasfmpati.com, Batangan ; Hujan deras yang mengguyur wilayah Pati Selatan menyebabkan banjir di jalur Pantura Pati–Rembang, tepatnya di Desa Ketitangwetan.…


