pasfmpati.com, Pati Tlogowungu: Polsek Tlogowungu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Kusuma Asri, Pati. Korban, Zaini Mubarok (29), kehilangan sepeda motor Honda Revo saat diparkir di teras rumahnya.
Kejadian tersebut diketahui pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB saat korban hendak pergi ke pasar. “Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, mendapati motor saya sudah hilang,” ujar Zaini Mubarok.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan bahwa setelah korban melapor, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berinisial MDS (38), warga Tlogowungu, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum sempat menjual motor curiannya. “Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati,” jelas AKP Mujahid.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak rumah kunci sepeda motor milik korban. “Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.(*)