pasfmpati.com, Pati Margorejo: Puluhan warga Desa Sambirejo mendatangi Pengadilan Negeri Pati untuk memberikan dukungan kepada kepala desa mereka. Kades Andi Warsih menjadi tersangka karena diduga menggunakan tanah tanpa izin dari pemilik sebelumnya.
“Sejak 1999 itu tanah tersebut sudah menjadi tanah desa sudah ada suratnya untuk bangunan balai desa. Tiba-tiba ada laporan, kades menjadi tersangka, karena menggunakan tanah milik orang lain, tanpa izin,” kata Koordinator Warga Sambirejo Suparmin di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/2/2025).
Koordinator warga menyatakan bahwa sejak dulu tanah tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh kepala desa sebelumnya. Namun, baru kali ini ada laporan terhadap kades, yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.
“Tanah itu dulu dari Pak Sondong, tapi letter C hilang sehingga mau diurus suratnya itu tidak bisa. Waktu Kades dijabat Bu Karmi pada 2000 suruh menyelesaikan, karena sudah ada bangunan balai desa, keluarga merelakan saja,” ujar ahli waris Saman.
Dari laporan tersebut, Kades Andi Warsih langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan. Persidangan di Pengadilan Negeri Pati menghadirkan kuasa hukum dari Torang Manurung & Partner Advocates & Legal Consultants.
“Kami siap membela hak Kades Sambirejo dalam persidangan ini agar kebenaran bisa terungkap. Fakta-fakta hukum yang kami miliki akan disampaikan di pengadilan,” tegas kuasa hukum Andi Warsih dalam sidang tersebut.(*)

28 Mei 2026
Pati, Kota; Anggota DPR RI Firman Soebagyo menanggapi sorotan publik tentang melemahnya fungsi pengawasan dewan akhir-akhir ini. Menurutnya, DPR tetap…


