Perangkat Desa Langse Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

pasfmpati.com, Pati Margorejo: Seorang perangkat desa Langse dengan inisial H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp170 juta. Kejaksaan Negeri Pati mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan desa selama dua tahun anggaran. Dalam modus operandinya, H secara diam-diam mengambil dana kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, dana yang seharusnya diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa justru dipakai tersangka untuk keperluan pribadinya. H saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Pati.
Erwin Adriyanto menyebutkan bahwa H akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk buku kas desa, rekening desa, slip transaksi bank, dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Pati masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini, baru satu tersangka yang telah ditetapkan.(*)

Kontributor :

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial