pasfmpati.com, Pati Tayu; Satpol PP Kabupaten Pati melakukan pembongkaran terhadap 8 unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan PT KAI di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut diindikasikan sebagai warung remang-remang dan karaoke ilegal.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, pembongkaran ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses hukum, termasuk memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. “Kami telah melakukan proses hukum yang sesuai dengan SOP kami, dan karena itu kami melakukan pembongkaran dan penertiban,” jelasnya.
Pembongkaran ini juga mendapatkan dukungan dari ormas Islam yang meminta warung-warung karaoke di tempat itu ditertibkan. Pemilik warung karaoke, Indra, berharap pemerintah tidak begitu saja membongkar bangunan-bangunan tersebut, karena sudah banyak biaya pendiriannya.
Namun, Indra juga meminta agar Satpol PP membongkar semua warung karaoke yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Juwana – Tayu turut Desa Margomulyo. “Kita minta semua warung-warung atau tempat-tempat karaoke liar seperti ini dibongkar, jangan ada tebang pilih,” pinta Indra.
Sebenarnya, warga bisa mendirikan bangunan di atas tanah aset PT KAI, sepanjang mendapat ijin sewa, serta memenuhi persyaratan peruntukannya.(*)