pasfmpati.com, Pati Kota; Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengkritik sanksi administratif Rp48 miliar dalam kasus pagar laut di Tangerang. Ia menilai hukuman ringan ini memberi celah bagi pelanggaran serupa di masa depan.
“Pak Menteri, ini tidak boleh hanya sampai di sini. Kalau sanksinya ringan, kita memberi lampu hijau bagi kejahatan baru,” ujar Firman. Menurutnya, sanksi administratif tidak akan memberikan efek jera terhadap para pelaku perampokan aset negara.
Firman menilai bahwa denda hanya menciptakan persepsi bahwa kejahatan serius bisa diselesaikan dengan uang. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa membawa kasus ini ke ranah hukum berdasarkan KUHP.
“Ada unsur pemalsuan dokumen dalam proses sertifikasi pagar laut ini. Pelanggaran tersebut bisa dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP,” kata Firman. Ia menegaskan bahwa tindakan ini telah dilakukan secara sengaja dan berencana.
Firman juga menyoroti aparat hukum yang hanya menetapkan tersangka dari pihak aparat desa. Ia mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa membiayai pagar laut sepanjang 30,16 km tanpa alat berat.
“Mustahil seorang kepala desa mampu membeli bambu seharga Rp17 miliar dan memasang pagar tanpa alat berat,” ujar Firman. Ia menduga keterlibatan korporasi besar dalam kasus ini harus diselidiki lebih lanjut.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pagar laut tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group, yang baru-baru ini mengakui kepemilikan atas pagar laut tersebut.