pasfmpati.com, Pati Margorejo; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati menggelar razia di sejumlah rumah kos setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pasangan muda-mudi yang dianggap mengganggu ketertiban. Razia tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, pada Selasa (25/3/2025).
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Pati, Suyut, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, petugas menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar. Para pelanggar langsung diberikan pembinaan di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah.
“Setelah diberikan pembinaan, mereka diperintahkan meninggalkan lokasi tanpa dibawa ke kantor mengingat situasi yang ada. Dari hasil pendataan, mayoritas dari mereka bekerja di sektor swasta, dan ada yang berasal dari daerah lokalisasi ilegal Ngblok,” jelas Suyut.
Dari pemeriksaan identitas, diketahui bahwa semua yang terjaring merupakan warga lokal Pati dengan rentang usia 20 hingga 30 tahun. Status mereka bervariasi, mulai dari lajang, menikah, hingga cerai hidup. Bahkan, ada yang mengaku sudah bertunangan, namun secara hukum belum sah sebagai pasangan suami istri.
Menariknya, salah satu pria yang terjaring razia ternyata pernah tertangkap dalam kasus serupa sebelumnya. Selain itu, petugas juga menemukan botol minuman beralkohol kosong di salah satu kamar yang diperiksa.
Satpol PP Pati berencana untuk terus meningkatkan razia di berbagai tempat kos lainnya guna menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat. (Agus Pambudi)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

