pasfmpati.com, Pati Kota; Polresta Pati kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marak di awal tahun 2025. Dua tersangka berhasil diringkus, salah satunya beraksi secara beruntun di tiga lokasi berbeda hanya dalam waktu satu bulan.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, pelaku pertama berinisial AZ mencuri sepeda motor milik Muhadi, warga Desa Kuthoharjo, Kecamatan Pati. Aksi tersebut terjadi pada 11 Januari 2025, bertepatan dengan adanya pertunjukan dangdut di sekitar lokasi.
“AZ berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran, hingga melihat sepeda motor terparkir di rumah warga. Tanpa ragu, ia langsung merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci letter T,” terang AKBP Jaka saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio merah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor curian dan alat kejahatan berupa kunci T.
Selanjutnya, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MS yang lebih nekat, karena melakukan pencurian di tiga tempat berbeda sepanjang Februari 2025. Lokasi pertama berada di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, saat pertunjukan musik dangdut berlangsung.
“Pelaku MS juga mencuri motor trail di sebuah tempat pencucian kendaraan milik Santoso di Jl Raya Pati–Tayu, dan berlanjut mencuri Honda Scoopy hitam di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi,” ujar Kapolresta.
Ketiga motor hasil curian kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.(*)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

