Tiga Bangunan Liar di Tayu Dibongkar

pasfmpati.com, Pati Kota; Tiga bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah sempadan jalan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kecamatan Tayu pada Rabu pagi (30/4/2025). Proses pembongkaran bangunan liar di Jl Tayu – Gunungwungkal itu menggunakan kendaraan alat berat DPUTR.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiono, menegaskan bahwa penertiban ini telah melalui prosedur yang sesuai. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah memberikan tiga kali surat peringatan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Selain itu, unsur Forkompimcam juga telah meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik.
“Sudah diberikan waktu dan peringatan. Hari ini kami hanya membersihkan sisa-sisa bangunan bersama DPUTR,” jelas Sugiono.
Salah satu pemilik bangunan, Susiani, mengaku pasrah meskipun berat meninggalkan tempat yang telah ditinggali sejak kecil. Rumah sekaligus warung miliknya kini sudah rata dengan tanah. Bersama dua anaknya, ia kini tinggal di rumah kontrakan dan harus memulai kembali kehidupan dari nol.
“Sudah dari kecil saya tinggal di sini. Sekarang tiba-tiba disuruh pergi. Tapi ya harus taat aturan pemerintah,” ujarnya.
Susiani yang sebelumnya berjualan bensin dan kopi, kini kehilangan mata pencaharian. Bersama suaminya, ia harus mencari cara baru untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak-anaknya.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menyerahkan bantuan tali asih kepada tiga keluarga yang terdampak pembongkaran tersebut.(*)

Kontributor :

April 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial