pasfmpati.com, Pati Batangan ; Aksi penjambretan menimpa seorang perempuan pengendara motor di Jalan Raya Juwana–Batangan, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Rabu (14/5/2025) malam. Korban bernama Dian Oktavia, warga Jepara, dijambret dua pria saat hendak berhenti di pinggir jalan.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Batangan AKP Heru Triasmoro Orbayanto mengatakan, kedua pelaku telah membuntuti korban sejak beberapa meter sebelum lokasi kejadian. Saat motor korban melambat, pelaku langsung mensejajari kendaraan dan merampas kalung emas yang dikenakan korban.
“Suami korban melihat langsung kejadian tersebut dan spontan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Desa Ketip,” ujar Heru. Salah satu pelaku sempat mendorong motornya sebelum akhirnya lari ke area persawahan.
Pelaku berinisial AH (24), warga Desa Luwang Kecamatan Tayu, dan ANS (37), warga Desa Jakenan Kecamatan Jakenan, akhirnya berhasil diamankan. Keduanya sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum dievakuasi petugas ke Polsek Batangan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Kedua pelaku kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Heru. Barang bukti yang turut diamankan adalah satu sepeda motor Honda Vario dan sebilah parang yang digunakan pelaku.
Saat ini, penyidik Polresta Pati menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun korban mengalami kerugian dan trauma pascakejadian.(*)



