pasfmpati.com, Pati Kota ; Dua laporan pengrusakan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati sedang ditangani serius oleh aparat kepolisian. Pihak pelapor berasal dari perusahaan PT LPI dan seorang warga bernama Sarmin yang saling mengadukan kerusakan.
Demikian ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo, usai konferensi pers hasil Operasi Aman Candi, Senin (26/5/2025). PT LPI melapor pada dua Maret dua ribu dua puluh lima soal pengrusakan tanaman tebu milik perusahaan mereka.
“Kerugian ditaksir mencapai tiga puluh empat juta rupiah akibat puluhan rumpun tanaman rusak oleh pihak tak dikenal. Polisi langsung merespons laporan tersebut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh di lapangan,” jelasnya.
Penyidik mulai memeriksa bukti fisik dan mendalami kemungkinan pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan kebun tebu. Beberapa pekan setelahnya, warga bernama Sarmin melaporkan pengrusakan rumah miliknya pada Rabu (7/5/2025.
“Laporan tersebut diterima secara resmi oleh petugas Polresta Pati pada sembilan Mei dengan status penyelidikan awal. Kami menerima laporan dari dua pihak berbeda yang mengaku menjadi korban pengrusakan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati.
AKP Heri Dwi Utomomengatakan, proses klarifikasi saksi sudah dimulai, dan penyelidikan berjalan seimbang untuk menemukan unsur pidananya. Kepolisian kini tengah menelusuri latar belakang kedua kejadian untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga.
Pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk verifikasi barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian pengrusakan. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur tanpa memihak kepada salah satu pihak pelapor yang sudah mengadu.(*)

12 Juli 2026
Rembang, Kota; Sekitar 400 masyarakat menghadiri sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Pati bersama Komisi…


