pasfmpati.com, Pati Kota ; Rencana pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara memunculkan polemik serius antarwilayah administratif. Anggota DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, perubahan batas wilayah provinsi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang.
Menurut Firman, hal ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur hal tersebut. “Keputusan menteri tidak cukup, karena perubahan batas wilayah berdampak luas pada aspek pemerintahan,” jelas Firman, Jumat (13/6/2025).
Ia menilai, proses tersebut tidak sekadar administratif, namun menyangkut keadilan dan kepentingan masyarakat kedua provinsi. Oleh sebab itu, diperlukan proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah pusat secara akuntabel.
Firman menjelaskan mekanisme pengalihan dimulai dari inisiatif pemerintah daerah dengan mengajukan proposal kepada pemerintah pusat. “Setelah itu, dilakukan kajian kelayakan dari sisi hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan,” terangnya.
Pemerintah pusat, lanjut Firman, akan menggelar rapat koordinasi dengan Aceh dan Sumatera Utara guna membahas pengalihan. “Kemudian dibentuk tim kerja khusus untuk mendalami dampak pengalihan pulau secara menyeluruh,” tambahnya.
Jika hasil kajian disetujui, pemerintah pusat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR untuk dibahas dan disahkan. “DPR akan melakukan pembahasan intensif dan pengambilan suara untuk menentukan keberlanjutan RUU tersebut,” ujarnya.
Bila RUU disahkan, maka UU resmi diundangkan dan menjadi dasar hukum penetapan batas wilayah baru antarprovinsi. Firman mengingatkan, penetapan batas wilayah tersebut hanya bisa dilakukan pasca pengesahan undang-undang.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses ini agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh keputusan politik. “Jangan sampai pengalihan wilayah menimbulkan ketidakpuasan sosial dan memicu konflik horizontal,” tegas Firman.
Selain itu, ia menyebut dampak ekonomi dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam proses legislasi. “Perubahan administratif tidak boleh mengabaikan potensi gangguan ekosistem dan penghidupan masyarakat lokal,” pungkasnya.
Dengan demikian, Firman berharap pemerintah pusat tidak gegabah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara transparan. “Pengalihan wilayah harus didasari UU agar sah, adil, dan menjamin kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.(*)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

