pasfmpati.com, Kudus Kota ; Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari enam juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2024. Pemusnahan perdana semester pertama 2025 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kudus dan aparat hukum.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti , barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok berbagai jenis serta 50 liter minuman beralkohol yang termasuk Barang Kena Cukai, yang sudah ditetapkan sebagai milik negara dan telah mendapatkan izin resmi pemusnahan dari Kementerian Keuangan. Total berat seluruh barang ilegal tersebut diperkirakan lebih dari sepuluh ton dengan nilai mencapai Rp 8,28 miliar.
“Rokok ilegal sangat merugikan penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di masyarakat luas. Dampaknya juga terasa pada industri resmi yang lesu, berujung pada pengurangan tenaga kerja secara signifikan,” ujarnya di sela-sela pemusnahan secara simbolis dengan membakar sebagian barang, sisanya dihancurkan dan ditimbun di TPA Kudus, Senin (16/6/2025).
Bea Cukai Kudus tidak hanya represif tetapi juga aktif melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah preventif seperti pemasangan baliho, stiker, dan iklan radio dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat.
Selama Januari hingga Mei 2025, tercatat 58 kali penindakan dengan total 12 juta batang rokok ilegal diamankan. Nilai barang bukti mencapai Rp 17,83 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar dari cukai.
Pada tahun 2024, penindakan mencapai 164 kasus dengan jumlah barang 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar. Sepuluh perkara pidana cukai berhasil disidik dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum di wilayah kerja.
“Kami juga menerima informasi publik terkait peredaran rokok ilegal serta layanan legalitas usaha tanpa biaya apapun. Semua perizinan dapat diperoleh secara langsung di kantor Bea Cukai agar industri tembakau berjalan secara sah,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Bea Cukai Kudus telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 16,29 triliun dari sektor cukai hingga Mei 2025. Tiga persen penerimaan ini dialokasikan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Komitmen menegakkan hukum dilakukan Bea Cukai Kudus sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bersama aparat hukum dan pemerintah daerah, penegakan cukai ditegaskan sebagai langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi nasional.(*)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

