pasfmpati.com, Pati Kota ; Putusan Mahkamah Konstitusi melarang sistem caleg tandem pada pemilu pusat dan daerah di semua tingkatan wilayah Indonesia. Dampak keputusan ini sangat besar terhadap strategi pemenangan dan hubungan caleg dengan pemilih secara langsung.
Menurut Anggota DPR RI H Firman Soebagyo SE MH, larangan sistem tandem kini memaksa caleg memilih jalur tunggal, tanpa pasangan pendamping dalam kampanye politik mereka. Hal ini meningkatkan tekanan persaingan antarcaleg karena hanya kemampuan individu yang menentukan elektabilitas dan dukungan.
“Putusan MK ini mengubah seluruh strategi dan kultur kampanye caleg, menuntut kualitas pribadi dan rekam jejak lebih baik di hadapan pemilih langsung. Caleg sekarang tidak bisa lagi mengandalkan tandem, jadi kualitas pribadi benar‑benar menjadi penentu kemenangan demokrasi,” katanya.
Firman menambahkan, caleg wajib merancang strategi kampanye matang yang menonjolkan visi, program, serta kapabilitas pribadi mereka di mata pemilih. Partai politik juga harus menyesuaikan sistem rekrutmen dan pelatihan kader agar siap menghadapi kompetisi personal ini.
Larangan tandem ini memiliki potensi meningkatkan kualitas caleg karena publik hanya dapat menilai kinerja dan rekam jejak individu. Dengan adanya peningkatan kualitas kandidat, diharapkan partisipasi pemilih juga meningkat karena kepercayaan terhadap calon lebih solid.
Dinamika politik berubah karena hubungan caleg dan pemilih menjadi lebih intens dan personal, bukan hanya berbasis dukungan kelompok atau jaringan tandeman. Kedewasaan pemilih diuji di sini karena mereka harus menilai setiap caleg secara mandiri dan objektif.
“Larangan sistem tandem memberi tantangan luar biasa bagi partai untuk membangun kader individu berkualitas dan adaptif di semua tingkatan wilayah demikian rupa. Publik perlu diedukasi menyeluruh agar mampu menilai caleg secara objektif berdasarkan visi nyata dan bukan kelompok tandeman,” ungkap anggota DPR RI dari Dapil Jateng III, Jumat (27/6/2025).
Namun, dampak putusan MK ini tidak seragam di seluruh daerah, tergantung karakter politik dan budaya lokal di masing-masing wilayah. Evaluasi dan edukasi publik harus dilakukan agar sistem baru ini berjalan efektif dan demokratis tanpa merugikan pemilih.
Pelaksanaan putusan MK ini akan dijadikan studi lapangan oleh Komisi IV DPR untuk mengukur keberhasilan dan tantangan di daerah-daerah tertentu. Langkah ini penting agar kebijakan ini tidak hanya efektif di wilayah perkotaan tetapi juga di pedesaan yang memiliki kultur politik berbeda.(*)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

