Bupati Pati Turun Tangan Akhiri Kebuntuan Penetapan UMK 2026

pasfmpati.com, Kota; Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Disnaker Pati, Senin (22/12/2025), berjalan alot dan sempat menemui jalan buntu. Perbedaan tajam antara usulan pengusaha dan serikat pekerja akhirnya mendorong Bupati Pati Sudewo turun tangan mengambil peran penengah.
Bupati Sudewo menyampaikan, intervensi dilakukan untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak agar keputusan yang diambil tetap berkeadilan. Ia kemudian mengusulkan angka kenaikan UMK sebesar 0,76 alfa atau setara Rp2.485.000 sebagai jalan tengah.
Usulan tersebut merupakan hasil kompromi dari dua tuntutan yang berbeda, yakni 0,6 alfa dari Apindo dan 0,9 alfa dari perwakilan serikat pekerja. Menurut Sudewo, angka itu dinilai paling rasional dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan iklim investasi daerah.
“Keputusan ini diharapkan mampu melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Perwakilan serikat pekerja, Ketua PC RTMM Pati Tri Suprapto, menyambut baik langkah bupati yang dinilai berhasil mencairkan suasana sidang. Ia mengakui, proses pembahasan berlangsung cukup menekan akibat perbedaan kepentingan sejak awal.
Tri juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pemerintah daerah hingga tercapai keputusan yang dapat diterima bersama. Sementara itu, Disnaker Pati memastikan hasil sidang Dewan Pengupahan tersebut akan menjadi dasar resmi penetapan UMK Kabupaten Pati tahun 2026.(*)

Kontributor :

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial