Satreskrim Polresta Pati menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tetangganya di wilayah pesisir Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Tersangka curanmor itu, seorang pria berinisial EP (35 tahun), warga Kecamatan Dukuhseti.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, curanmor itu terjadi, akibat kelalaian pemilik kendaraan. Saat itu, kunci kontak masih tertinggal di dash board di motor, hingga pelaku memanfaatkan untuk melancarkan aksinya. “Pelaku melihat kesempatan karena kunci motor masih menempel di kendaraan, sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Korban Rukiyati (59), warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, berupa sepeda motor Suzuki Nex warna hijau bernopol K-5180-CA. Namun aksi EP sempat diketahui famili korban yang menyadari motor yang semula terparkir di teras rumah sudah raib. Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil kami dikantongi. Dipimpin langsung Kapolsek Dukuhseti, polisi menangkap EP di rumahnya, tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Heri.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor Suzuki Nex berikut BPKB dan STNK hasil curian disembunyikan di wilayah Kecamatan Tayu, berhasil ditemukan.
Tersangka EP bakal berhadapan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar kelompok pemuda Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kab Pati. Petugas…


